TKI Dipenjara sebelum Dideportasi

TKI Dipenjara sebelum Dideportasi
TKI Dipenjara sebelum Dideportasi
PURBALINGGA-Sedikitnya enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Purbalingga di Malaysia dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Dari enam orang TKI itu, hanya satu orang yang tercatat di Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga, yaitu Mudiyati (50).

Kepala Dinsosnakertrans Purbalingga Ngudiarto SH, menjelaskan, warga Jompo Wetan Kecamatan Kalimanah Purbalingga itu diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia oleh PT Madusari Purbalingga. "Sebelum dideportasi, Mudiyati sempat dipenjara selama empat bulan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian," jelas Kepala Dinsosnakertrans Purbalingga Ngudiarto SH  kepada wartawan, Senin (1/8).

Menurut Ngudiarto, lima TKI lainnya sama sekali tidak tercatat di Dinsosnakertrans Purbalingga. Mereka diberangkatkan ke Malaysia sebagai wisatawan. Lalu bekerja di perkebunan kelapa sawit. Sementara dua lainnya melalui jasa pengerah tenaga kerja dari Purbalingga. "Data itu kita dapatkan dari kiriman BNP2TKI. Mereka juga sempat dipenjara dahulu sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asal Indonesia," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai data yang ada pada dinas, pada tahun 2011, setidaknya 52 orang TKI berangkat ke negara tujuan seperti Singapura, Malaysia, Hongkong dan Taiwan. Sebanyak 25 diantaranya bekerja di sektor non formal yaitu menjadi pembantu rumah tangga. "Yang bekerja sebagai PRT sudah berangkat sebelum adanya moratorium pengiriman tenaga kerja sektor non formal," jelasnya.

PURBALINGGA-Sedikitnya enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Purbalingga di Malaysia dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News