TKI Dipenjara sebelum Dideportasi
Selasa, 02 Agustus 2011 – 09:37 WIB

TKI Dipenjara sebelum Dideportasi
Seperti diketahui, sejak 2010 lalu orangtua kandung Novi Eka Sari (27) warga RT 1 RW 4 Desa Langgar, Kecamatan Kejobong masih berupaya menuntut hak anak kandungnya yang saat itu dipulangkan dari Singapura tempat bekerja. Anaknya dipulangkan dalam keadaan terganggu jiwanya. Namun hak-hak menjadi pekerja belum dipenuhi. (amr)
PURBALINGGA-Sedikitnya enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Purbalingga di Malaysia dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Lantik 29 Pejabat, Gubernur Luthfi: No Titip-Titip, No Jastip
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Potensi Pidana Menjerat Pengemudi Nissan yang Tabrak Siswa SMA 5 Bandung
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat