TKN Prabowo-Gibran Klaim Temukan Bukti Kecurangan, KPU-Bawaslu Diminta Ambil Tindakan

TKN Prabowo-Gibran Klaim Temukan Bukti Kecurangan, KPU-Bawaslu Diminta Ambil Tindakan
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat melakukan konferensi pers soal temuan bukti kecurangan di Media Center Prabowo Gibran di Jl. Sriwijaya 1 Jakarta Selatan, Minggu (28/1). Foto: Tim Media Center TKN Prabowo-Gibran

“Untuk di Jawa Timur per hari ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, sementara yang Jawa Tengah kami sedang proses, mungkin satu dua hari ini akan dilengkapi dan laporkan,” ujar Habiburokhman.

Di tempat yang sama, mantan Aggota Bawaslu RI yang sekarang menjadi Wakil Komandan Tim Hukum TKN Fritz Edward Siregar menyampaikan dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya," tegas Fritz.

Dia menyampaikan dalam Pasal 286 Ayat 3 UU Pemilu disebutkan bahwa tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM.

Fritz kemudian meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

“Ada dua penanganan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Secara etika dapat langsung mengganti, dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera melaksanakan pengusutan pidana,” tuturnya.

Fritz kemudian mengimbau agar KPU dapat menindaklanjuti hal tersebut agar Pemilu berlangsung netral dan jurdil.

“Untuk membuat suasana yang aman tentram, pemilu yang jujur dan adil, tindakan yang tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti,” pungkas Fritz. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

TKN Prabowo-Gibran klaim menemukan bukti kecurangan yang mengandung terpenuhinya unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Jatim dan Jateng


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News