TKW Hamil Selundupkan Sabu

TKW Hamil Selundupkan Sabu
TKW Hamil Selundupkan Sabu
TANGERANG--Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Dua bungkus sabu seberat 300 gram dengan nilai Rp 600 juta disita petugas dari TKW berinisial R (22) yang tengah hamil 6 bulan saat baru pulang dari Malaysia, Kamis (28/12).

 

Penangkapan TKW ini bermula pada kecurigaan intelejen dan pengamatan terhadap TKW tersebut telah membawa barang larangan dari Malaysia. Sesaat turun di terminal 2 BSH dari Pesawat Garuda Indonesia (GA-819) Rute Kuala Lumpur-Surabaya via Jakarta, petugas langsung mengamankan R.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan, dalam koper bawaan R ditemukan empat bungkus plastik berisi kristal bening yang dimasukan ke dalam dua kotak yang disamarkan dalam pakaian tersangka. Setelah diperiksa, positif kristal bening tersebut merupakan Methamphetamine alias sabu. "Kepada petugas, R mengaku sedang hamil dan sengaja pulang ke Madura," kata Oza Olavia, Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (BSH).

Meski demikian, R dianalisa tidak melakukan upaya penyelundupan ini sendirian. Lantaran hal itu, berdasarkan keterangan R, kasus ini dikembangkan hingga ke Surabaya. Di sana, petugas berhasil mengamankan pria berinisial S (43) yang mengaku akan mengambil barang bawaan R saat tiba di Surabaya.

TANGERANG--Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Dua bungkus sabu seberat 300 gram dengan nilai Rp 600

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News