TMI Ancam Gugat Komnas HAM
Minta Surat Perlindungan Warga Mekaki Dicabut
Selasa, 31 Januari 2012 – 20:38 WIB
Seperti diketahui Komnas HAM 17 Januari lalu mengluarkan surat permohonan perlindungan bagi 20 warga yang tergabung dalam Kemas Pasal. Surat ber Nomor: 121/K/PMT/I/2012 itu dikeluarkan atas permohonan warga yang merasa terancam oleh aktifitas TIM.
Permohonan itu merupakan buntut dari sengketa lahan, antara warga dengan TIM di kawasan teluk Mekaki. Warga merasa lahan tersebut milik mereka secara turun-temurun sementara TIM merasa berhak karena mengantongi hak guna atas lahan itu. Dugaan penggergahan ini kini ditangani Polres Lombok Barat.
Selain sengketa lahan, surat permohonan perlindungan itu juga merupakan buntut dari laporan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan TMI tahun 2008 silam. Warga menyebut saat itu sejumlah orang yang diduga berasal dari TIM membakar rumah warga serta melakukan aksi kekerasan. Akibatnya dua warga meninggal dan tujuh orang lainnya luka-luka.(zul/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Teluk Mekaki Indah (TMI), Agus Kamarwan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencabut surat perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Fahri Bachmid Dinilai Tepat Pimpin PBB dan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran