TNI AL Tangkap Kapal Muatan Timah Dinilai Janggal

TNI AL Tangkap Kapal Muatan Timah Dinilai Janggal
TNI AL Tangkap Kapal Muatan Timah Dinilai Janggal

jpnn.com - JAKARTA - Penangkapan kapal tongkang bermuatan timah yang hendak diekspor pada 7 Maret 2013 lalu oleh TNI Angkatan Laut dinilai janggal.

Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq memandang kasus penyelundupan timah ilegal dari Batam menuju Singapura harus diserahkan kepada instansi yang berwenang menanganinya, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Menurut Mahfudz, Komisi Pertahanan berencana mengundang Bakorkamla sehubungan dengan kejanggalan atas inisiatif TNI AL yang menangkap kapal tongkang bermuatan timah di perairan Batam itu.

Ia mengatakan, salah satu yang dibahas adalah sinergi antarinstansi yang berwenang di perairan Indonesia. "TNI AL juga berwenang mengamankan perairan Indonesia tidak hanya dari ancaman asing tapi juga mencegah terjadinya pelanggaran hukum di perairan kita," katanya, Rabu (2/4). "Tapi dalam kasus ini TNI AL sesudah menangkap seharusnya menyerahkannya kepada Bea Cukai. Gakumnya Bea Cukai-lah yang berwenang," sambung politisi PKS ini.

Menurutnya, karena gakumnya ada di Bea Cukai maka proses penyelidikan dan seterusnya menjadi kewenangan Bea Cukai. "TNI AL hanya memastikan bahwa penangkapan itu memiliki dasar hukum dan selanjutnya Bea Cukai melakukan tugas dan fungsinya," tuturnya.

Karenanya, Komisi I berencana mengundang Bakorkamla sehingga mereka bisa menghadirkan Kementerian Pertahanan maupun Kementerian Keuangan. "Agar tidak ada tumpang tindah kewenangan di kemudian hari," imbuh Mahfudz.

Anggota Komisi I DPR Hayono Isman menilai permasalahan kewenangan dalam kasus penyelundupan timah sebaiknya diselesaikan di level pemerintah saja.

"Ini kasuistis dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Pertahanan bisa menyelesaikannya tanpa harus dibawa ke DPR," kata dia.

JAKARTA - Penangkapan kapal tongkang bermuatan timah yang hendak diekspor pada 7 Maret 2013 lalu oleh TNI Angkatan Laut dinilai janggal. Ketua Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News