TNI AL Tangkap Kapal Muatan Timah Dinilai Janggal

TNI AL Tangkap Kapal Muatan Timah Dinilai Janggal
TNI AL Tangkap Kapal Muatan Timah Dinilai Janggal

Direktur Program Imparsial Al Araf menjelaskan, bila ruang lingkup pengawalan yang dilakukan oleh polisi itu resmi secara hukum, maka TNI AL seharusnya bukan melakukan penangkapan. Tetapi, lanjut dia, TNI AL harus berkoordinasi terlebih dahulu.

"Apalagi persoalan legal atau tidak tentang timah di kapal itu masih kontroversi. Menjadi aneh jika TNI melakukan tindakan tangkap tangan di laut sementara terdapat polisi yang sedang mengawalnya. Jangan sampai persoalan legal atau tidak hanya menjadi bahan politisasi dalam penangkapan," katanya Rabu (2/4).

Menurutnya, tindakan Pangkalan AL Batam patut dipertanyakan karena kasus ini masih abu-abu. Sebab, kata dia, secara hukum masih konstroversi soal legal atau tidaknya timah itu. Apalagi, kata dia, ada polisi yang mengawalnya. "Harusnya yang dilakukan koordinasi terlebih dahulu untuk memperjelas kasus ini," imbuhnya. Al Araf mengingatkan perlu ada kejelasan dari beberapa instansi untuk memperjelas kasus ini.

Seperti diberitakan media massa, Komandan Pangkalan Angkatan Laut Batam Kolonel Laut Ribut Eko Suyatno mengungkapkan instansinya hingga saat ini masih menelusuri pelanggaran dan tetap menahan 58 kontainer berisi timah ilegal.

Adapun timah berbentuk solder, anode, dan billet senilai US$ 33,4 juta atau Rp 378 miliar itu akan diekspor ke Singapura dengan menggunakan kapal tongkang Bina Marine 76 yang berlayar dari pelabuhan laut Pangkal Balam, Bangka Belitung. Penahanan peti kemas itu sendiri dilakukan setelah Kolonel Ribut mengundang instansi lain, di antaranya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PT Surveyor Indonesia, dan Bursa Komoditi Derivatif Indonesia guna menganalisis sah-tidaknya timah itu diekspor. Informasi diberikan dari salah satu pihak diundang, penahanan menjadi sensitif lantaran kapal tersebut berlayar di bawah kawalan anggota Direktorat Polisi Air dan Udara berseragam serta bersenjata lengkap.

Sebelumnya, Laksma Untung Surapati menuturkan bahwa TNI AL memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum di laut. Hal ini bahkan ditegaskannya diatur dalam UU.

Kadiv Humas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Ronnie Frangky Sompie, membenarkan keberadaan anggota polisi di kapal itu. Ia memastikan anggota polisi itu resmi mengawal perjalanan kapal sampai pelabuhan laut di Batam, Kepulauan Riau. Pun dengan muatan dikawal disebutkannya merupakan hasil lelang resmi hingga tak ada pelanggaran. (boy/jpnn)


JAKARTA - Penangkapan kapal tongkang bermuatan timah yang hendak diekspor pada 7 Maret 2013 lalu oleh TNI Angkatan Laut dinilai janggal. Ketua Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News