TNI AL Tindak Tegas Penangkap dan Penyelundup Satwa Langka
Semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati dapat dipidana,” kata Komandan Lantamal V Laksamaan Pertama TNI Yoos Suryono Hadi.
Penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku pada 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kab. Buleleng Bali.
Terkait dengan proses hukum, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya dilaksakan Lanal Denpasar dibantu penyidik dari Lantamal V Surabaya serta dari Dinas Hukum Angkatan Laut Mabesal.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Penyidik TNI AL melaksanakan penyerahan Tahap II, perkara penangkapan dan penyelundupan hewan langka penyu hijau (Chelonia Mydas), meliputi tiga orang tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Badung Provinsi Bali.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Prajurit TNI AL Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Luwu
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti
- Memperkuat Pengamanan Laut, TNI AL Tambah 2 Unit KAL