TNI Bantah Camar Bulan Dicaplok Malaysia

TNI Bantah Camar Bulan Dicaplok Malaysia
TNI Bantah Camar Bulan Dicaplok Malaysia
PONTIANAK – Jika Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis tidak terima dengan berita masuknya Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, seluas 1.499 hektar ke dalam wilayah administratif Pemerintah Diraja Malaysia. Tidak demikian dengan Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen Geerhan Lantara.

Dalam jumpa pers usai memimpin upacara peringatan HUT ke-66 TNI di Makodam, Geerhan menyebut TNI mengacu pada perjanjian terbaru, yaitu kesepakatan antara Pemerintah RI dengan Malaysia di Semarang tahun 1978. “TNI hanya menjaga perbatasan sesuai kesepakatan kedua negara. Di luar tapal batas Indonesia, kami tidak boleh masuk. Karena itu namanya menginvasi negara lain,” sebutnya.

Sementara Cornelis, beberapa waktu yang lalu menegaskan jika wilayah tersebut masuk wilayah Indonesia yang sah berdasarkan Traktat London tahun 1824. “Sebagai seorang gubernur, tak sejengkal tanah pun akan saya serahkan kepada Pemerintah Malaysia. Tanah itu akan tetap saya pertahankan,” tegas Cornelis di Pontianak, Kamis (29/9) lalu.

Menurutnya, Traktat London adalah kesepakatan bersama antara Kerajaan Inggris dan Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara. Salah satu isi perjanjian itu adalah batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan pada watershead. Artinya, pemisahan aliran sungai atau gunung, deretan gunung, batas alam dalam bentuk punggung pegunungan sebagai tanda pemisah.

PONTIANAK – Jika Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis tidak terima dengan berita masuknya Dusun Camar Bulan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News