TNI Penerima Suap Pemilihan DGS BI Bakal Diadili

TNI Penerima Suap Pemilihan DGS BI Bakal Diadili
TNI Penerima Suap Pemilihan DGS BI Bakal Diadili
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Umum Mabes TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul mengatakan tiga purnawirawan TNI tersangka penerima cek pelawat akan segera diajukan ke pengadilan militer. Apalagi, tim dari pengadilan militer sudah hampir menyelesaikan penyidikan. "Bulan Juli mudah-mudahan bisa diajukan ke pengadilan militer," katanya.

Ketiga nama yang dimaksud adalah Sulistiyadi, Suyitno dan Darsup Yusuf. Saat menjalani prosesi pengadilan, Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan tekanan apapun. "Tidak akan ada intervendi dari kami (TNI, red)," ungkapnya.

Apalagi, lanjut Iskandar, pengadilan militer sekarang sudah berada di bawah pengawasan MA. Sehingga pihaknya tidak bisa sedikitpun memberikan intervensi. Kalau ketiganya dihukum, berarti mereka mengikuti Udju Juhaeri yang telah divonis bersalah oleh pengadilan negeri Tipikor selama 2 tahun penjara. (dim)
Berita Selanjutnya:
Dipanggil Lagi, Mangkir Lagi

JAKARTA - KPK terus mendalami keterlibatan berbagai anggota DPR periode 1999 - 2004 terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News