TNI Penerima Suap Pemilihan DGS BI Bakal Diadili
Selasa, 28 Juni 2011 – 04:48 WIB
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Umum Mabes TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul mengatakan tiga purnawirawan TNI tersangka penerima cek pelawat akan segera diajukan ke pengadilan militer. Apalagi, tim dari pengadilan militer sudah hampir menyelesaikan penyidikan. "Bulan Juli mudah-mudahan bisa diajukan ke pengadilan militer," katanya.
Baca Juga:
Ketiga nama yang dimaksud adalah Sulistiyadi, Suyitno dan Darsup Yusuf. Saat menjalani prosesi pengadilan, Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan tekanan apapun. "Tidak akan ada intervendi dari kami (TNI, red)," ungkapnya.
Apalagi, lanjut Iskandar, pengadilan militer sekarang sudah berada di bawah pengawasan MA. Sehingga pihaknya tidak bisa sedikitpun memberikan intervensi. Kalau ketiganya dihukum, berarti mereka mengikuti Udju Juhaeri yang telah divonis bersalah oleh pengadilan negeri Tipikor selama 2 tahun penjara. (dim)
JAKARTA - KPK terus mendalami keterlibatan berbagai anggota DPR periode 1999 - 2004 terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan