Tok, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Ini Divonis 15 Tahun Penjara

"Pada saat dibawa ke Home Stay, korban mempertanyakan dirinya mengapa dibawa ke penginapan. Namun karena dipaksa akhirnya korban tidak bisa melawan dan diperkosa ayahnya," katanya.
Setelah melancarkan nafsu bejatnya, kemudian terdakwa kembali membawa korban pulang kerumahnya.
Di mana kejadian ini dilakukan oleh terdakwa kepada korban semenjak bulan Juni hingga bulan Desember tahun 2019.
Kejadian ini terungkap setelah korban hamil yang diketahui oleh salah satu keluarga dan membawa korban ke Puskesmas.
“Dari hasil tes Puskesmas kalau korban hamil dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," katanya.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah yang mendapatkan laporan, langsung turun mengamankan pelaku untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Sebelumnya diberitakan, seorang Ayah inisial HA (46) warga Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) diamankan Polisi, karena diduga menghamili anak kandungnya sendiri.
Kapolres Loteng AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya inisial NS, 15, tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
HA, 46, terdakwa kasus pemerkosaan hingga menyebabkan anak kandungnya hamil divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah