Tok, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Ini Divonis 15 Tahun Penjara
Sabtu, 06 November 2021 – 01:11 WIB
"Terduga pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/5).
Peristiwa tersebut terungkap saat korban mengalami pendarahan, setelah ditanya barulah korban mengaku pernah diperkosa Ayahnya.
Selanjutnya, pelaku langsung diamankan guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Mantan Wali Jorong di Agam Ditangkap, Kasusnya Memalukan
"Korban baru hamil tiga bulan. Tetapi janinnya digugurkan dengan cara diberikan miras oleh terduga pelaku," katanya.(antara/jpnn)
HA, 46, terdakwa kasus pemerkosaan hingga menyebabkan anak kandungnya hamil divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!