Tok, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Ini Divonis 15 Tahun Penjara

Tok, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Ini Divonis 15 Tahun Penjara
Polres Langkat pamerkan dua pelaku pencabulan terhadap anak kandung dan keponakan, Jumat (5/11/2021). Foto: ANTARA FOTO/Imam Fauzi.

"Terduga pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/5).

Peristiwa tersebut terungkap saat korban mengalami pendarahan, setelah ditanya barulah korban mengaku pernah diperkosa Ayahnya.

Selanjutnya, pelaku langsung diamankan guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Mantan Wali Jorong di Agam Ditangkap, Kasusnya Memalukan

"Korban baru hamil tiga bulan. Tetapi janinnya digugurkan dengan cara diberikan miras oleh terduga pelaku," katanya.(antara/jpnn)

HA, 46, terdakwa kasus pemerkosaan hingga menyebabkan anak kandungnya hamil divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News