Tok, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Ini Divonis 15 Tahun Penjara
Sabtu, 06 November 2021 – 01:11 WIB

Polres Langkat pamerkan dua pelaku pencabulan terhadap anak kandung dan keponakan, Jumat (5/11/2021). Foto: ANTARA FOTO/Imam Fauzi.
"Terduga pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/5).
Peristiwa tersebut terungkap saat korban mengalami pendarahan, setelah ditanya barulah korban mengaku pernah diperkosa Ayahnya.
Selanjutnya, pelaku langsung diamankan guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Mantan Wali Jorong di Agam Ditangkap, Kasusnya Memalukan
"Korban baru hamil tiga bulan. Tetapi janinnya digugurkan dengan cara diberikan miras oleh terduga pelaku," katanya.(antara/jpnn)
HA, 46, terdakwa kasus pemerkosaan hingga menyebabkan anak kandungnya hamil divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah