Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi
Kamis, 24 Oktober 2024 – 14:38 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com
Dalam petitumnya, PDIP meminta PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, KPU melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis menang melawan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024 tersebut.
Saleh menyatakan, materi gugatan PDIP telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dalam petitumnya, PDIP meminta PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono