Tok, Bu Kepsek dan Wakilnya Divonis Hukuman Cambuk 30 Kali
Kamis, 19 Desember 2019 – 23:28 WIB
"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 30 kali cambuk atau 30 bulan penjara dipotong masa tahanan. Mengembalikan barang bukti berupa baju kaos dan selendang kepada para terdakwa," kata Majelis Hakim.
Jaksa penuntut umum Maimunah menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut karena vonis tidak sesuai dengan tuntunan. Sedangkan kedua terdakwa menyatakan menerima.(antara/jpnn)
Seorang kepala sekolah berinisial AW dan wakilnya HO di Kabupaten Aceh Jaya divonis masing-masing 30 kali cambuk dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Heboh Makam Warga Dibongkar OTK di Aceh Jaya, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Seekor Gajah Liar Ditemukan dengan Kondisi Luka Kaki di Pedalaman Aceh Jaya
- Warga Aceh Jaya Takut Pulang ke Rumah, Ternyata Ini Penyebabnya
- Banjir di Aceh Jaya Meluas, 300 Warga Mengungsi
- Seorang Kakek Dihukum Cambuk 119 Kali, Kasusnya Cukup Berat
- Sempat Mengobrak-abrik Padi, Gajah Liar Masuk ke Permukiman Warga di Aceh Jaya