Tok, Bu Kepsek dan Wakilnya Divonis Hukuman Cambuk 30 Kali

Tok, Bu Kepsek dan Wakilnya Divonis Hukuman Cambuk 30 Kali
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam (kiri) menjalani eksekusi cambuk. Foto ilustrasi: Antara Aceh/Ampelsa

"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 30 kali cambuk atau 30 bulan penjara dipotong masa tahanan. Mengembalikan barang bukti berupa baju kaos dan selendang kepada para terdakwa," kata Majelis Hakim.

Jaksa penuntut umum Maimunah menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut karena vonis tidak sesuai dengan tuntunan. Sedangkan kedua terdakwa menyatakan menerima.(antara/jpnn)

Seorang kepala sekolah berinisial AW dan wakilnya HO di Kabupaten Aceh Jaya divonis masing-masing 30 kali cambuk dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News