Tok! Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada

Tok! Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

(ii) Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (tan/jpnn)

Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan bahwa mantan (eks) terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pilkada.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News