Tok! Empat Terdakwa Pemilik 7 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati

Tok! Empat Terdakwa Pemilik 7 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati
Sidang keempat terdakwa di PN Tanjungbalai, Rabu (28/8/2019). Foto: Taufik/pojoksatu

Dari pengakuan para terdakwa saat di persidangan menyebutkan, sabu itu diperoleh dari Mando warga Aceh yang tinggal di Malaysia untuk dibawa ke Medan. Peran terdakwa Is dan Hengky warga Tanjungbalai bertugas menjemput sabu diperairan perbatasan Tanjungbalai- Malaysia. Sementara terdakwa JF dan AF berperan untuk membawa sabu itu ke Medan.

Total sabu yang dijemput itu awalnya sebanyak 12 Kg, namun saat tiba di Tanjungbalai dibagi ke rekannya Ringgit sebanyak 5 Kg yang hingga kini belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (cr-1)


Empat terdakwa kasus kepemilikan 7 kilogram sabu-sabu, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (28/8).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News