Tok! Empat Terdakwa Pemilik 7 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati
Kamis, 29 Agustus 2019 – 19:52 WIB

Sidang keempat terdakwa di PN Tanjungbalai, Rabu (28/8/2019). Foto: Taufik/pojoksatu
Dari pengakuan para terdakwa saat di persidangan menyebutkan, sabu itu diperoleh dari Mando warga Aceh yang tinggal di Malaysia untuk dibawa ke Medan. Peran terdakwa Is dan Hengky warga Tanjungbalai bertugas menjemput sabu diperairan perbatasan Tanjungbalai- Malaysia. Sementara terdakwa JF dan AF berperan untuk membawa sabu itu ke Medan.
Total sabu yang dijemput itu awalnya sebanyak 12 Kg, namun saat tiba di Tanjungbalai dibagi ke rekannya Ringgit sebanyak 5 Kg yang hingga kini belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (cr-1)
Empat terdakwa kasus kepemilikan 7 kilogram sabu-sabu, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (28/8).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya