Tok! Empat Terdakwa Pemilik 7 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati
Kamis, 29 Agustus 2019 – 19:52 WIB
Dari pengakuan para terdakwa saat di persidangan menyebutkan, sabu itu diperoleh dari Mando warga Aceh yang tinggal di Malaysia untuk dibawa ke Medan. Peran terdakwa Is dan Hengky warga Tanjungbalai bertugas menjemput sabu diperairan perbatasan Tanjungbalai- Malaysia. Sementara terdakwa JF dan AF berperan untuk membawa sabu itu ke Medan.
Total sabu yang dijemput itu awalnya sebanyak 12 Kg, namun saat tiba di Tanjungbalai dibagi ke rekannya Ringgit sebanyak 5 Kg yang hingga kini belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (cr-1)
Empat terdakwa kasus kepemilikan 7 kilogram sabu-sabu, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (28/8).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita