Tok, Fidral Andry Divonis Sembilan Tahun Penjara, Kasusnya Berat

Tok, Fidral Andry Divonis Sembilan Tahun Penjara, Kasusnya Berat
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kemudian petugas kepolisian membeli dengan teknik undercover buy kepada terdakwa paket sabu Rp 100 ribu. Singkatnya, setelah bertemu, personel itu menangkap terdakwa bersama barang bukti.

Dari hasil interogasi, terdakwa mendapatkan barang bukti tersebut dari Cemong Pribadi (penyidik) untuk dijual kembali.(antara/jpnn)

Fidral Andry alias David, 39, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,72 gram divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News