Tok, Fidral Andry Divonis Sembilan Tahun Penjara, Kasusnya Berat
Rabu, 25 Oktober 2023 – 19:11 WIB
Kemudian petugas kepolisian membeli dengan teknik undercover buy kepada terdakwa paket sabu Rp 100 ribu. Singkatnya, setelah bertemu, personel itu menangkap terdakwa bersama barang bukti.
Dari hasil interogasi, terdakwa mendapatkan barang bukti tersebut dari Cemong Pribadi (penyidik) untuk dijual kembali.(antara/jpnn)
Fidral Andry alias David, 39, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,72 gram divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya