Tok, Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Tok, Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) sebagai tersangka baru kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Antara Video - Sumber Video Fachmy Febrian

Keempat tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News