Tok, Kepsek yang Juga Pendeta Pencabul 6 Siswi Ini Divonis 10 Tahun Penjara

Tok, Kepsek yang Juga Pendeta Pencabul 6 Siswi Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang kepala sekolah sekaligus pendeta di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial BS divonis 10 tahun penjara.

BS dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap enam siswinya. 

Putusan itu dibacakan hakim ketua Zufida Hanum di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12). 

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar hakim. 

Selain pidana penjara, BS juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Adapun putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya Jaksa Irma Hasibuan menuntut agar BS dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir.

Putusan itu dibacakan hakim ketua Zufida Hanum di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News