Tok, Kepsek yang Juga Pendeta Pencabul 6 Siswi Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 29 Desember 2021 – 19:36 WIB
"Dia mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh pelaku. Di sana anak itu dipaksa melakukan perbuatan tak pantas. Dia juga pernah membawa korban ke rumahnya," jelas Ranto.
Atas perbuatannya, terdakwa kemudian dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (1/4). Lalu, pada Mei 2021 polisi menetapkan BS sebagai tersangka.
Baca Juga: Istri Ogah Rujuk, Pria di Surabaya Ini Malah Berbuat Biadab Terhadap Anak, Kemudian Direkam
Selain melaporkan ke polisi, sejumlah orang tua murid juga sempat menggelar demonstrasi di depan sekolah tersebut. (mcr22/jpnn)
Putusan itu dibacakan hakim ketua Zufida Hanum di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12).
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya