Tok, Kepsek yang Juga Pendeta Pencabul 6 Siswi Ini Divonis 10 Tahun Penjara

Tok, Kepsek yang Juga Pendeta Pencabul 6 Siswi Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kasus ini berawal pada 12 Maret 2021. Mulanya, terdakwa disebut telah mencabuli dua orang siswinya dengan modus memanggil korban ke ruangannya. 

"Dia memanggil siswa pertama ke kantornya dan hanya berdua di dalam ruangan sekitar 20 menit. Anak tersebut diminta pelaku untuk tidak memberitahu kepada orang lain  tentang perbuatannya," kata Pengacara korban Ranto Sibarani, Jumat (16/4). 

Setelah itu, terdakwa kembali memanggil korban lainnya untuk masuk ke ruangannya.

"Di situ, terdakwa menanyakan kepada korban sudah pernah nonton video syur atau belum," kata Ranto. 

Setelah kejadian itu, salah seorang korban lalu melaporkan yang dialaminya kepada orang tuanya. Terdakwa lalu meminta maaf dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021 agar kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum. 

Namun, isu soal dugaan pencabulan itu diketahui oleh orang tua siswi lainnya.

Salah seorang ibu korban yang merupakan klien dari Ranto menanyakan kepada anaknya terkait perbuatan tak pantas dari terdakwa. 

Korban lalu mengaku pernah mendapat perlakuan tak senonoh dari terdakwa dalam rentang waktu 2018-2019. 

Putusan itu dibacakan hakim ketua Zufida Hanum di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News