Tok, Nassarudin Divonis Enam Tahun Penjara
Jumat, 22 Oktober 2021 – 22:54 WIB

Terdakwa Nassarudin menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, dengan kurungan penjara selama enam tahun, Kamis (21/10). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id
Baca Juga: Bripka IS Bikin Malu Polri, Kapolda: Tak Ada Ampun, Saya Pastikan Dipecat
Diketahui perkara ini berawal saat 142 sekolah mendapat Dana Alokasi Khusus Fisik prasarana bersumber APBD Tuba. Jumlah total mencapai Rp36.193.430.000. Dalam penyalurannya, sekolah diminta untuk menyetor fee 10 persen hingga 12,5 persen dari bantuan yang didapat. (ang/wdi/radarlampung)
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang, Lampung, Nassarudin divonis enam tahun penjara oleh majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (21/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung