Tok, Nassarudin Divonis Enam Tahun Penjara

Tok, Nassarudin Divonis Enam Tahun Penjara
Terdakwa Nassarudin menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, dengan kurungan penjara selama enam tahun, Kamis (21/10). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id

Baca Juga: Bripka IS Bikin Malu Polri, Kapolda: Tak Ada Ampun, Saya Pastikan Dipecat

Diketahui perkara ini berawal saat 142 sekolah mendapat Dana Alokasi Khusus Fisik prasarana bersumber APBD Tuba. Jumlah total mencapai Rp36.193.430.000. Dalam penyalurannya, sekolah diminta untuk menyetor fee 10 persen hingga 12,5 persen dari bantuan yang didapat. (ang/wdi/radarlampung)

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang, Lampung, Nassarudin divonis enam tahun penjara oleh majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (21/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News