Tok, Noorul Zaman bin Mohd Amin Divonis Hukuman Mati

Tok, Noorul Zaman bin Mohd Amin Divonis Hukuman Mati
Noorul Zaman bin Mohd Amin warga negara Malaysia saat mengikuti sidang vonis di ruang sidang PN Tanjungbalai. Foto : Taufik/pojoksatu.id

BACA JUGA: Hakim Beli GoPro Lalu Pasang di Kamar Mandi Cewek, Ya Ampun...

Dan satu buntalan lainnya disimpan dalam sepatu terdakwa. Berat seluruh sabu tersebut sebanyak 64,71 Gram yang diperoleh dari Helmi bandar Narkoba Warga Malaysia untuk dibawa ke Medan dengan upah RM 2 ribu Ringgit.(cr-2)

Noorul Zaman bin Mohd Amin, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (1/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News