Tok! Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama 2024 untuk ASN

Tok! Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama 2024 untuk ASN
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H;

4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan

7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan cuti bersama pada 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News