Tok! Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama 2024 untuk ASN

Tok! Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama 2024 untuk ASN
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan cuti bersama pada 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cuti bersama 2024 ini ditetapkan, setelah kepala negara tersebut meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024, tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

"Menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024," tulis Keppres tersebut, Rabu (10/1).

Keppres terkait cuti bersama bagi para ASN ini ditetapkan oleh pemerintah pada 9 Januari 2024.

Merujuk bunyi diktum ketiga keppres tersebut, juga menyatakan cuti bersama sebagaimana diatur dalam keputusan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Keppres itu.(mcr10/jpnn)

Berikut ini adalah jadwal cuti ASN pada 2024:

1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan cuti bersama pada 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News