Tok, Suhardi Nasution Divonis Hukuman Mati

Di persidangan terungkap bahwa barang bukti sabu dan ekstasi itu diperoleh dari Toni warga negara Malaysia melalui jalur laut diperairan Indonesia. Sebelum dikirim, sabu dan ekstasi itu disimpan di dalam rumahnya.
Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Medan oleh rekannya Hasan. Mereka dijanjikan akan mendapatkan upah masing-masing Rp30 juta sekali transaksi. Di persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Suhardi dan Hasan sudah tiga kali bertransaksi dengan jumlah yang cukup besar.
BACA JUGA: Berita Duka, Leo Firmansyah Meninggal Dunia, Tubuhnya Dihujani Tusukan
Suhardi berperan menjemput barang dari Malaysia melalui jalur laut ke Tanjungbalai, sementara Hasan membawa ke Medan untuk dibagi-bagikan kepada sipembeli/konsumen. (cr1)
Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim terdakwa kasus kepemilikan 30 Kg sabu-sabu dan 1 Kg pil ekstasi divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (28/11).
Redaktur & Reporter : Budi
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba