Tok! Tok! Tok! Anak Bupati Batubara Divonis 2 Tahun

Tok! Tok! Tok! Anak Bupati Batubara Divonis 2 Tahun
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik mengaku akan segera menyusun memori banding dan segera dilayangkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam waktu dekat ini. "Hukuman hakim sudah lebih dari dua per tiga. Kita akan banding," ucap Taufik.

Sementara, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut, Hamdani Harahap mendukung upaya lanjutan proses hukum dilakukan Kejari Medan terhadap anak kandung Bupati Batubara itu. "Harus banding. Agar majelis hakim di PT Medan menjatuhkan hukuman yang baru sesuai tuntutan JPU atau diatas tuntutan JPU," ungkap Hamdani kepada Sumut Pos, tadi malam.

Hamdani mengatakan, apalagi sidang tersebut digelar diam-diam dan sidang berlangsung cepat dengan menggelar dua agenda sidang sekaligus, yakni pembelaan atau pledoi dan vonis. "Ada kecurigaan, makanya harus jaksa banding jangan sampai nggak banding," kata pria penggiat antinarkoba itu.

Selain itu, menurutnya banding itu harus dilakukan mengingat terdakwa sudah dua kali diamankan polisi dengan kasus yang sama. Atas hal itu, terdakwa selaku anak kandung Bupati Batubara tidak jera dan mengelungai perbuatannya.

"Banding ini untuk memberikan efek jera kepada terdakwa. Apalagi, kalau vonis dibanding lebih tinggi dari tuntutan JPU dan menjadi contoh secara umum agar tidak menyalahgunakan narkoba," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa ditangkap petugas Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 lalu di Jalan Ringroad, Simpang Jalan Setia Budi, Medan.

Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam BK 1017 VV. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti 1 paket Rp150 ribu narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas sandangnya.

Diketahui, dia sudah duakali berusuan dengan hukum atas penyalahgunaan narkoba.

Terdakwa kasus narkoba, OK Muhammad Kurnia Aryeta, anak kandung dari Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen ini divonis dua tahun penjara di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News