Tok Tok Tok, Bahar Smith Divonis 3 Bulan Penjara karena Aniaya Sopir Taksi
Selasa, 22 Juni 2021 – 13:53 WIB
Sementara itu, Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Bahar Smith mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang bisa dikatakan tidak terlalu berat maupun juga tidak ringan.
Namun dari tim kuasa hukum sendiri masih belum memutuskan untuk menerima putusan dari hakim itu dan majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan banding.
"Kami masih pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Tuankotta. (antara/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Bahar Smith terkait kasus penganiayaan sopir taksi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak