Tok Tok Tok, Bahar Smith Divonis 3 Bulan Penjara karena Aniaya Sopir Taksi

Tok Tok Tok, Bahar Smith Divonis 3 Bulan Penjara karena Aniaya Sopir Taksi
Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Foto: Antara/M Agung Rajasa

Sementara itu, Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Bahar Smith mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang bisa dikatakan tidak terlalu berat maupun juga tidak ringan.

Namun dari tim kuasa hukum sendiri masih belum memutuskan untuk menerima putusan dari hakim itu dan majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan banding.

"Kami masih pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Tuankotta. (antara/jpnn)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Bahar Smith terkait kasus penganiayaan sopir taksi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News