Tok Tok Tok, Bahar Smith Divonis 3 Bulan Penjara karena Aniaya Sopir Taksi

Tok Tok Tok, Bahar Smith Divonis 3 Bulan Penjara karena Aniaya Sopir Taksi
Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Foto: Antara/M Agung Rajasa

jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa Bahar Smith alias Habib Bahar divonis tiga bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi daring.

Smith terbukti menganiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban sopir taksi berinisial A luka-luka. Peristiwa itu terjadi pada 2018.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Surachmat menilai Bahar Smith telah memenuhi unsur pasal 351 jo pasal 55 KUHP yang menjadi dakwaan lebih subsider dalam perkara penganiayaan tersebut.

Sedangkan hakim memutuskan Bahar dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yakni pasal 170 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan menurut hakim yakni dia memberikan citra negatif sebagai ulama yang tidak bisa menahan emosi.

"Hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Selain itu terdakwa juga telah berdamai dengan korban disertai juga dengan memberikan uang sebagai ganti rugi," kata Surachmat di Bandung, Selasa (22/6).

Terkait dengan pembelaan dari kuasa hukum, hakim menilai tidak ada unsur yang mengharuskan dia dibebaskan dari hukuman.

"Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya unsur yang harus membebaskan," kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Bahar Smith terkait kasus penganiayaan sopir taksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News