Tok Tok Tok, Cornelis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politiknya Dicabut
Selasa, 23 Maret 2021 – 22:01 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya dan berperilaku sopan dalam persidangan," lanjut Erika.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan terhadap penasihat hukum para terdakwa maupun penuntut umum untuk mempertimbangkan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Usai Persidangan, penasehat hukum Ar-Syahbandar, Indra Armendaris mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Selain vonis hukuman penjara, hak politik mantan Ketua DPR Provinsi Jambi Cornelis Buston dkk juga dicabut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah