Tok Tok Tok, Cornelis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politiknya Dicabut
Selasa, 23 Maret 2021 – 22:01 WIB
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya dan berperilaku sopan dalam persidangan," lanjut Erika.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan terhadap penasihat hukum para terdakwa maupun penuntut umum untuk mempertimbangkan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Usai Persidangan, penasehat hukum Ar-Syahbandar, Indra Armendaris mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Selain vonis hukuman penjara, hak politik mantan Ketua DPR Provinsi Jambi Cornelis Buston dkk juga dicabut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Inisial B
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah