Tok tok tok! Enam Gembong Narkoba Divonis Hukuman Mati

Tok tok tok! Enam Gembong Narkoba Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Majelis hakim PN Cirebon akhirnya mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap enam anggota sindikat narkotika Malaysia-Cirebon, Rabu (11/1).

Para terpidana mati itu adalah Ricky Gunawan (34), Jusman (52), Sugianto alias Acay (29), Anciong Alias Karun (40), Yanto Alias Abeng (36), Muhammad Rizki (30).

Mereka dinilai terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui perairan Cirebon.

Sementara seorang terdakwa lagi, Fajar Priyo Susilo (25), divonis 10 tahun penjara. Sebelumnya, pemuda yang berperan sebagai kurir ini dituntut hukuman seumur hidup.

“Memerintahkan para terdakwa untuk tetap berada dipenjara dan dibebankan biaya perkara, menyita seluruh barang bukti kasus narkoba dan mengembalikan Kapal Bahari 1 kepada pemiliknya,” ujar hakim M Muchlis membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan dari para terdakwa. Kecuali untuk Fajar Priyo Susilo yang perannya tidak signifikan dan masih berusia muda.

“Selain itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan, para terdakwa cenderung berbelit-belit dan rata-rata sudah melakukan perbuatan tersebut secara berulang,” ujar hakim Muchlis.

Terpisah, majelis hakim juga menghukum Hendri Unan (28) dan Gunawan Aminah (52) dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

 Majelis hakim PN Cirebon akhirnya mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap enam anggota sindikat

Sumber Radar Cirebon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News