Tok, Tok, Tok, Joni Divonis Bebas

Tok, Tok, Tok, Joni Divonis Bebas
Terdakwa Joni saat menjalani sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/12). Foto: sumutpos.co

Lanjut Agus meminta Komisi Yudisial agar turun tangan dalam kasus ini, dari awal Masyarakat sudah mencium ada permainan dari Penegak hukum ,sejak Terdakwa di beri tahanan luar oleh Hakim.

Diketahui, bahwa kasus itu bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.

Saat itu petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika petugas menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.

“Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Soft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut.

BACA JUGA: Berondong Peluru ke Arah Petugas, Otak Pelaku Tahanan Kabur Ditembak Mati, Dooor!

Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017. (man/sumutpos)

Terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Joni divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/12).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News