Tok, Tok, Tok, Mantan Pejabat Ini Dihukum Dua Kali Lebih Berat

Tok, Tok, Tok, Mantan Pejabat Ini Dihukum Dua Kali Lebih Berat
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Kohar Ayub.

Mantan kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Tengah yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa SD tahun 2010 ini divonis lima tahun penjara.

Tidak hanya itu. Kohar juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/3), hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Kohar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Sementara pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang membatalkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Hakim tinggi menjatuhkan vonis lebih berat. Ini tertuang dalam putusan pada Jumat (19/5) lalu.

”Putusan majelis hakim pada tingkat banding lebih tinggi dua tahun enam bulan," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Muhammad Yusuf, Rabu (31/5).

Yusuf mengungkapkan, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyatakan perbuatan Kohar Ayub sesuai dengan dakwaan primair, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Kohar Ayub.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News