Tok, Tok, Tok, Mantan Pejabat Ini Dihukum Dua Kali Lebih Berat

Tok, Tok, Tok, Mantan Pejabat Ini Dihukum Dua Kali Lebih Berat
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

”Kita sudah menerima salinan putusan tersebut, Senin (29/5). Namun kita belum memberikan salinan tersebut kepada jaksa dan pihak Kohar Ayub,” ujarnya.

Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Guntoro Jajang membenarkan pihaknya belum menerima salinan putusan tingkat banding. Langkah selanjutnya juga belum ditentukan.

”Kita belum dapat salinannya. Nanti kita lapor dulu ke pimpinan. Keputusannya seperti apa,” ujarnyakata dia.

Pada bagian lain, pengacara Kohar Ayub, Indra Cahya menyatakan pihaknya tidak lagi mendampingi perkara tersebut.

”Saya tidak bisa komentar. Karena dia (Kohar, Red) bukan klien saya lagi sejak perkaranya naik banding," kata Indra kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Disdik Lamteng melaksanakan proyek pengadaan barang untuk 121 sekolah di Lampung Tengah senilai Rp29 miliar pada 2010 silam.

Anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) itu diperuntukkan pengadaan buku perpustakaan dan alat praktik laboratorium.

Dalam pelaksanannya, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak melalui mekanisme yang ditentukan. Tidak hanya itu. Meski pekerjaan belum selesai 100 persen, namun proyek sudah dinyatakan selesai. Dalam kasus ini negara merugi Rp9,6 miliar. (nca/c1/ais)


Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Kohar Ayub.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News