Tok... Tok... Tok... Perantara Suap Lippo Divonis 4 Tahun Penjara

Tok... Tok... Tok... Perantara Suap Lippo Divonis 4 Tahun Penjara
Doddy Aryanto Supeno. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno divonis empat tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Doddy dinyatakan bersalah menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution Rp 150 juta. Suap diberikan Doddy terkait penanganan sejumlah perkara yang menjerat anak usaha Lippo Group. 

Doddy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1  kesatu KUHPidana. 

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Sumpeno saat membacakan amar putusan Doddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9).

Majelis meyakini perbuatan yang dilakukan Doddy atas perintah mantan Presiden Direktur PT Lippo Group Eddy Sindoro. Namun, majelis menyatakan Doddy juga harus menjalani hukuman agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. 

Adapun hal yang memberatkan, Doddy tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, Doddy bersikap sopan selama persidangan.

Doddy dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jakaa KPK. Doddy dituntut lima tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Doddy sebelumnya dituntut bersalah memberi Rp 100 juta kepada Edy untuk membantu menunda aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Doddy juga memberikan Rp 50  juta pada Edy atas jasanya membantu menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh UU. (boy/jpnn) 

JAKARTA - Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno divonis empat tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News