Tok Tok Tok... Syahruddin, Nazaruddin, dan Hj Lianawaty Divonis Bebas
Rabu, 29 April 2020 – 18:38 WIB
Kuasa hukum terdakwa Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus, Adi Mansar mengucapkan rasa syukur atas putusan bebas kliennya itu.
BACA JUGA: Pernyataan Kapolres Soal Mobil Avanza tak Bertuan yang Bikin Gempar
"Saya berharap agar Syahruddin dan Nazarudin Sitorus segera dikeluarkan dari Rutan Klas I Medan," ujar Mansar.(antara/jpnn)
Ketiga terdakwa yang dibebaskan itu yakni Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal Syahruddin, Nazaruddin Sitorus, dan Hj Lianawaty sebagai PPK.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya