Tok Tok Tok... Syahruddin, Nazaruddin, dan Hj Lianawaty Divonis Bebas

Tok Tok Tok... Syahruddin, Nazaruddin, dan Hj Lianawaty Divonis Bebas
Pengadilan Tipikor Medan membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu dan Tapian Siri-Siri Syariah di Kabupaten Mandailing Natal. Foto: ANTARA/HO

Kuasa hukum terdakwa Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus, Adi Mansar mengucapkan rasa syukur atas putusan bebas kliennya itu.

BACA JUGA: Pernyataan Kapolres Soal Mobil Avanza tak Bertuan yang Bikin Gempar

"Saya berharap agar Syahruddin dan Nazarudin Sitorus segera dikeluarkan dari Rutan Klas I Medan," ujar Mansar.(antara/jpnn)

Ketiga terdakwa yang dibebaskan itu yakni Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal Syahruddin, Nazaruddin Sitorus, dan Hj Lianawaty sebagai PPK.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News