Tok Tok Tok... Syahruddin, Nazaruddin, dan Hj Lianawaty Divonis Bebas

Tok Tok Tok... Syahruddin, Nazaruddin, dan Hj Lianawaty Divonis Bebas
Pengadilan Tipikor Medan membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu dan Tapian Siri-Siri Syariah di Kabupaten Mandailing Natal. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu dan Tapian Siri-Siri Syariah di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan secara virtual di Pegadilan Tipikor Medan, Selasa (28/4).

Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe dalam amar putusannya menyebutkan tiga terdakwa yang dibebaskan itu yakni Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal Syahruddin, Nazaruddin Sitorus, dan Hj Lianawaty sebagai PPK.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, dan menyatakan ketika terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahruddin, Nazaruddin Sitorus, dan Hj Lianawaty tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi TRB dan TSS, serta membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan," katanya.

Selain itu, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa dibebaskan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih sebagaimana yang didakwakan jaksa.

"Memerintahkan jaksa mengeluarkan ketiga terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan setelah putusan ini dibacakan," katanya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Nurul Nasution akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, JPU Nurul Nasution di Pengadilan Tipikor Medan, menuntut terdakwa Syahruddin dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4.840.400.000. Sedangkan terdakwa Nazaruddin Sitorus dan Hj Lianawaty dituntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," katanya.

Ketiga terdakwa yang dibebaskan itu yakni Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal Syahruddin, Nazaruddin Sitorus, dan Hj Lianawaty sebagai PPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News