Tok Tok Tok… Tiga Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Ini Divonis Seumur Hidup

Tok Tok Tok… Tiga Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Ini Divonis Seumur Hidup
Terdakwa Irvan Firmansyah alias Irvan, 32, dan Achmad Saputra alias Putra, 27, saat mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Banyumas melalui persidangan virtual, Rabu (6/5/2020). Foto: ANTARA/Sumarwoto

Sementara empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut terdiri atas Saminah, 52, yang merupakan anak kedua Misem beserta tiga anaknya, yakni Irpan, 32, Putra, 27, dan Sania, 37.

BACA JUGA: Mendadak Dijemput Polisi, Oknum ASN Ini Benar-benar Bikin Malu

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan pada 2014 tersebut berupa dendam yang didasari oleh masalah tanah warisan.(antara/jpnn)

Tiga terdakwa kasus pembunuhan dengan korban empat orang dalam satu keluarga divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News