Tok, Tok, Tok… Wali Kota Nonaktif Medan Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Kemudian dari Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM), Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Agus Suryono (Kadis Pariwisata), Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga).
Selanjutnya dari Damikrot (Kadis Perdagangan), S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup), Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan), Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum), Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar).
BACA JUGA: Amri Widodo Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Warung Seafood
Terakhir, Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi), Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Hasan Basri (Kadis Pendidikan), Khairul Syahnan (Asisten Ekbang), dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan). (*/nin/pojoksatu.id)
Video Terpopuler Hari ini:
Wali Kota nonaktif Medan, Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 2 Pria di Kualanamu Ditangkap Saat Selundupkan 3,8 Kg Sabu-Sabu ke Sulawesi
- Hanyut Saat Bermain di Sungai Deli, Anak di Medan Tewas
- Anies Sebut Sumut Salah Satu Provinsi Kunci Kemenangan di Pilpres 2024