Tok, Uzama dan Andi Divonis Hukuman Mati, Yuswandi Dihukum Penjara Seumur Hidup
Jumat, 17 April 2020 – 01:30 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya Ahmad Rizal dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang akan mengajukan banding.
BACA JUGA: Pasutri Tewas Mengenaskan di Kayu Tanam, Suami Ditemukan dalam Kondisi Tergantung
“Saya selaku penasihat hukum ketiga terdakwa sangat tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dan seumur hidup, karena klien kami bukan bandar sabu tetapi hanya kurir saja,” ungkap Ahmad Rizal singkat.(dho)
Dua terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat hampir 23 Kg dan belasan ribu pil ekstasi, Uzama alias Saka, 46, dan Andi Eka Putra, 35, divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Kamis (16/4/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang