Tok, Uzama dan Andi Divonis Hukuman Mati, Yuswandi Dihukum Penjara Seumur Hidup
Jumat, 17 April 2020 – 01:30 WIB
Ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya Ahmad Rizal dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang akan mengajukan banding.
BACA JUGA: Pasutri Tewas Mengenaskan di Kayu Tanam, Suami Ditemukan dalam Kondisi Tergantung
“Saya selaku penasihat hukum ketiga terdakwa sangat tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dan seumur hidup, karena klien kami bukan bandar sabu tetapi hanya kurir saja,” ungkap Ahmad Rizal singkat.(dho)
Dua terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat hampir 23 Kg dan belasan ribu pil ekstasi, Uzama alias Saka, 46, dan Andi Eka Putra, 35, divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Kamis (16/4/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin