Toko Berjaringan Disegel, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP Jembrana menyegel sebuah toko berjaringan di Kelurahan Gilimanuk, Rabu (26/6).
Penyegelan ini merupakan kali kedua sejak berdiri sekitar tiga tahun lalu karena tidak memiliki izin alias bodong. Meski tak berizin, pemilik tetap membandel dengan membuka lagi toko.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Pol PP Jembrana I Made Tarma mengatakan penertiban yang dilakukan kemarin, setelah melakukan teguran pada pemilik toko agar melengkapi izin.
Namun, peringatan tidak diindahkan sehingga ditindak dengan penyegelan untuk kedua kalinya.
“Dulu sudah disegel, dikira sudah berizin tetapi ternyata tetap tidak ada izin operasional,” terangnya.
Penyegelan yang dilakukan Satpol PP kemarin didampingi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana dan Lurah Gilimanuk.
“Pemilik toko berjanji akan melengkapi izin,” terangnya seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Toko dengan nama SWT, tetapi menjual produk dari toko berjaringan besar tersebut, akan tetap disegel hingga izin usaha dilengkapi.
Penyegelan toko berjaringan ini merupakan kali kedua sejak berdiri sekitar tiga tahun lalu karena tidak memiliki izin alias bodong.
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Pimpin Apel Gelar Pasukan di Padang, Mendagri Sampaikan Hal Ini