Toko Berjaringan Disegel, Begini Alasannya
Kamis, 27 Juni 2019 – 23:57 WIB

DISEGEL: Petugas saat menyegel toko berjaringan di Gilimanuk, Rabu kemarin (26/6). Foto: Ist for Radar Bali/JPNN.com (Istimewa)
Apabila masih membandel, pihaknya akan memidanakan pemilik toko tersebut. “Jika belum ada izin, tetap akan ditutup,” tegasnya.(JPG/rb/pra/bas/mus/JPR)
Penyegelan toko berjaringan ini merupakan kali kedua sejak berdiri sekitar tiga tahun lalu karena tidak memiliki izin alias bodong.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu