Toko Berjaringan Disegel, Begini Alasannya
Kamis, 27 Juni 2019 – 23:57 WIB
Apabila masih membandel, pihaknya akan memidanakan pemilik toko tersebut. “Jika belum ada izin, tetap akan ditutup,” tegasnya.(JPG/rb/pra/bas/mus/JPR)
Penyegelan toko berjaringan ini merupakan kali kedua sejak berdiri sekitar tiga tahun lalu karena tidak memiliki izin alias bodong.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan