Toko Kosmetik di Jakarta Barat Jual Pil Koplo
Sabtu, 02 Maret 2024 – 04:57 WIB
"Kami juga amankan keras obat jenis Trihexphenedyl sebanyak 120 butir dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000," tambahnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
"Kami masih melakukan pengembangan jaringan," kata Candra. (antara/jpnn)
Jual pil koplo, toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, digerebek polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng Terancam 5 Tahun Bui
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Info Terbaru Kasus Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Mau Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi di Jakarta Barat