Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI

Rauda pun berharap MK mengabulkan gugatan Irman Gusman.
“Masyarakat mempertanyakan kenapa aturan yang sudah klir (PTUN mengabulkan gugatan Irman), tetapi kok Pak Irman tidak dimasukkan. Saat itu waktunya juga masih memungkinkan dimasukkan ke DCT,” kata Rauda.
"Sikap KPU dalam kasus Irman Gusman sangat aneh. Sekalipun PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan, KPU tetap tidak mau memasukkan Irman dalam DCT DPD Pemilu 2024. Aneh sekali, ya,” imbuhnya.
Sikap KPU ini, menurut Rauda, sangat merugikan Irman Gusman sebagai warga negara.
Seharusnya KPU sebagai lembaga negara menjamin hak warga negara untuk dipilih dan memilih, sebagaimana dilindungi undang-undang. “Ini juga merugikan masyarakat Sumbar,” katanya. (*/jpnn)
Apakah MK akan memutuskan pelaksaan pemungutan suara ulang Pemilu DPD RI daerah pemilihan Sumbar?
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana