Tolak Dana Hibah Tunjangan Guru Honorer Swasta Jakarta
Senin, 04 Desember 2017 – 06:47 WIB
5. Berdasarkan fungsi dan kewenangan organisasi profesi guru Pasal 42 UU Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005, organisasi profesi guru mempunyai kewenangan;
a. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
b. Memberikan bantuan hukum kepada guru
c. Memberikan perlindungan kepada guru
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
e. Memajukan pendidikan nasional
"Jika diperhatikan secara seksama, tidak ada satu pun di dalam pasal di atas yang menjelaskan fungsi dan kewenangan organisasi profesi guru adalah untuk membantu menyalurkan hibah. Jadi jelas penyaluran hibah tunjangan untuk guru honorer swasta melaui organisasi profesi guru bertentangan dengan UU Guru dan Dosen," pungkas Heru. (esy/jpnn)
Organisasi guru di Jakarta tolak usulan Pemda DKI untuk honorer
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?