Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Surya Paloh: Mencederai Rasa Keadilan

Selama ini, posisi gubernur Kota Jakarta serta pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yakni pilkada. Adapun posisi wali kota dan bupati, dipilih serta ditetapkan oleh gubernur terpilih.
“Mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomoi daerah sebagai amanat dari reformasi 1998,” jelasnya.
Sebelumnya, DPR membahas RUU DKJ. Regulasi itu akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.
Ibu kota negara dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Pasal 2 ayat 1 menyebutkan Jakarta akan bernama DKJ. Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus.
Lalu, dalam pasal 10 ayat 2 RUU DKJ berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.” (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Partai NasDem mengeluarkan pernyataan terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dibahas oleh DPR RI.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Tutup Kegiatan RBN NasDem, Surya Paloh Minta Anak Muda Berjuang Bangun Bangsa