Tolak Jual Obat Generik, Izin Apotek Dicabut
Senin, 19 Januari 2009 – 08:38 WIB
Menurut Siti, semua pembelian obat dengan sumber dana dari APBN dan APBD wajib membeli bahan baku obat bersubsidi. Alhasil, dengan demikian, pengadaan obat di daerah lewat tender bakal dihapuskan. Perihal kekuatiran kedepannya industri farmasi pembeli bahan baku obat bersubsidi bakal lebih banyak memproduksi OGSM lebih banyak lantaran harganya 3 kali lipat lebih tinggi. Siti berkomentar hal itu tidak mungkin terjadi. "Skemanya memang belum kita susun. Tapi pasti akan kita beri kuota apakah 60:40 atau 50:50 akan kita bahas dulu," tandasnya.
Garis besar bentuk skema nanti, sebut Siti adalah, industri farmasi yang ingin membeli bahan baku obat subsidi harus seizin Menkes. Pengajuan izin ke Menkes berdasarkan masukan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang menghitung pemberian subsidi kepada BUMN bidang farmasi (BUMN Farmasi) dalam rangka kewajiban pelayanan umum (public service obligation/PSO) terkait tugas penyediaan obat generik kepada masyarakat.
"Itu (pemberian PSO) sedang dibicarakan di tingkat menteri, dan menghitung berapa besar kebutuhan dana untuk penyediaan obat generik," katanya.
JAKARTA— Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mengancam bakal mencabut izin apotek yang menolak menjual obat generik. Hal tersebut
BERITA TERKAIT
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal