Tolak Kawin Lari, Pelajar SD Diperkosa
Senin, 06 Februari 2012 – 12:24 WIB
Oleh pelaku, RY dan saudaranya dibawa menuju sebuah pondok kosong. Sesampainya di pondok tersebut, pelaku menyuruh saudara korban masuk ke dalam pondok. Sementara pelaku membawa korban ke semak-semak yang ada di belakang pondok.
Baca Juga:
Di belakang pondok, pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau, untuk mengikuti kemauannya. Karena takut, korban akhirnya mengikuti keinginan pelaku. Di bawah ancaman pisau, korban disuruh melepaskan seluruh pakaiannya. Setelah itu, pelaku langsung melakukan perkosaan.
Peristiwa ini akhirnya dilaporkan korban kepada keluarganya. Tidak senang dengan apa yang dilakukan pelaku, akhirnya keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sumay.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Sumay guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku diancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. (fad/ial)
JAMBI – Hanya gara-gara menolak ajakan untuk kawin lari, RY (15) pelajar kelas V SD di Desa Semambu Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, harus kehilangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya