Tolak Liberalisasi, Ratusan Akuntan Gelar Aksi
RUU Akuntan Publik Berpotensi Bahayakan Keamanan Negara
Selasa, 30 November 2010 – 01:10 WIB
Ditambahkannya, para akuntan di bawah IAPI sebenarnya telah berupaya menyampaikan kejanggalan itu kepada pemerintah maupun Komisi XI DPR RI. "Namun hingga saat ini masukan yang kami berikan seolah-olah dianggap angin lalu,” tandasnya.
Baca Juga:
Pada kesempatan sama IAPI juga menyoroti pasal-pasal di RUU AP yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasikan para akuntan. Menurut Tarko, pengenaan sanksi pidana atas akuntan publik dalam menjalankan profesinya akan berdampak pada semakin meningkatnya risiko profesi dan bisnis akuntan publik.
Karenanya Tarko menilai aturan itu akan mengurangi minat publik untuk menekuni profesi akuntan publik. “Kalau sampai RUU itu disahkan, maka akuntan publik akan kesulitan melaksanakan pekerjaannya karena sulit mertektur karyawan. Belum lagi adanya kekhawatiran mereka dapat dipidanakan. Publik juga akan mencari pekerjaan di luar kantor akuntan publik karena lebih aman,” imbuhnya.
Tarko menegaskan, sebenarnya dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2008 sudah diatur tentang sanksi peringatan, pembekuan dan pencabutan terhadap perizinan akuntan publik. Namun demikian sanksi tersebut belum dilakukan secara optimal.
JAKARTA - Proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Akuntan Publik (AP) yang saat ini berlangsung di Komisi XI DPR ternyata membuat
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung