Tolak Liberalisasi, Ratusan Akuntan Gelar Aksi

RUU Akuntan Publik Berpotensi Bahayakan Keamanan Negara

Tolak Liberalisasi, Ratusan Akuntan Gelar Aksi
Masa Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Senin (29/11).
Ditambahkannya, para akuntan di bawah IAPI sebenarnya telah berupaya menyampaikan kejanggalan itu kepada pemerintah maupun Komisi XI DPR RI. "Namun hingga saat ini masukan yang kami berikan seolah-olah dianggap angin lalu,” tandasnya.

Pada kesempatan sama IAPI juga menyoroti pasal-pasal di RUU AP yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasikan para akuntan. Menurut Tarko, pengenaan sanksi pidana atas akuntan publik dalam menjalankan profesinya akan berdampak pada semakin meningkatnya risiko profesi dan bisnis akuntan publik.

Karenanya Tarko menilai aturan itu akan mengurangi minat publik untuk menekuni profesi akuntan publik. “Kalau sampai RUU itu disahkan, maka akuntan publik akan kesulitan melaksanakan pekerjaannya karena sulit mertektur karyawan. Belum lagi adanya kekhawatiran mereka dapat dipidanakan. Publik juga akan mencari pekerjaan di luar kantor akuntan publik karena lebih aman,” imbuhnya.

Tarko menegaskan, sebenarnya dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2008 sudah diatur tentang sanksi peringatan, pembekuan dan pencabutan terhadap perizinan akuntan publik. Namun demikian sanksi tersebut belum dilakukan secara optimal.

JAKARTA - Proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Akuntan Publik (AP) yang saat ini berlangsung di Komisi XI DPR ternyata membuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News