Tolak Perluas Pasal Perzinaan, MK Dituding Sekuler
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyesalkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak desakan memperluas pasal perzinaan dan melarang hubungan seksual di antara kaum homoseksual.
"MK tidak Pancasilais, tapi sekuler," kata Sodik, Jumat (14/12).
Ketua DPP Partai Gerindra itu menambahkan, perluasan aturan perzinaan memang berbasis agama.
Namun, hal itu diakomodasi oleh Pancasila. Menurut Sodik, MK seharusnya mengakomodasi hal tersebut.
Dalam negara Pancasila, kata dia, hubungan seksual di luar pernikahan memerlukan aturannya.
Sebab, sambung Sodik, salah satu misi dan semangat dasar Pancasila adalah mempertahankan dan membina keutuhan keluarga Indonesia.
Dia juga menyesalkan sikap MK yang menolak uji materi tentang hubungan homoseksual.
Menurut Sodik, penolakan itu memiliki arti hubungan sejenis adalah legal.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyesalkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak desakan memperluas pasal perzinaan
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
- Komentar Terbaru Gibran Soal Gugatan Hasil Pilpres di MK
- Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya
- Guru Besar IPDN Berharap MK Menganulir Hasil Pilpres 2024